Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai UU Otsus Papua Cacat Substansi-Prosedur, Amnesty Harap MK Kabulkan Gugatan MRP

Kompas.com - 24/02/2022, 08:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021 cacat secara substansi dan prosedur.

Karena itu, Usman berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

"UU Otsus yang baru secara substansial dan material cacat, secara prosedural dan formal juga cacat. Karena itu kita berharap MK mau memperbaiki undang-undang ini dengan menyatakan sejumlah pasal yang telah diubah inkonstitusional dan tidak berlaku," kata Usman dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Wakil Ketua MRP: Revisi UU Otsus Papua Melukai Hati Rakyat Papua

Menurut Usman, UU Otsus Papua hasil revisi itu berdampak pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya orang asli Papua (OAP).

Secara substansial, Usman menyebutkan, UU Otsus Papua Nomor 2/2021 menghapus hak orang Papua membentuk partai politik yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001.

Selain itu, ada pembentukan badan khusus yang dipimpin wakil presiden yang diatur dalam Pasal 68A ayat (2).

"Kalau kita sungguh-sungguh mau menerapkan otonomi, maka tidak perlu ada badan di tingkat pusat yang mengendalikan Papua. Biarkan orang Papua mengelola dan menata sendiri pemerintahannya," tegasnya.

Baca juga: MRP Sebut Pelaksanaan Otsus di Papua Tidak Beri Perubahan

Kemudian, ada perubahan Pasal 76 tentang pemekaran daerah. Dalam UU Otsus Papua Nomor 2/2021, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan dapat dilakukan pemerintah pusat dan DPR.

"Pemekaran wilayah di tingkat kabupaten/kota merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua dan didukung DPRP. Tapi pemekaran tingkat provinsi tidak pernah jadi usulan mereka, dan tampaknya ini merupakan keputusan sepihak Jakarta yang dipersoalan di MK," tutur Usman.

Sementara itu, secara prosedural, menurut Usman, revisi UU Otsus Papua dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan perubahan UU selesai hanya dalam waktu enam bulan.

Selain itu, revisi juga dilakukan tanpa partisipasi yang bermakna dengan rakyat Papua atau dengan MRP.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) diuji secara materiil ke MK.

Baca juga: Wakil Ketua I MRP: Isu Pemekaran di Papua Berpotensi Timbulkan Konflik Horizontal

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Dikutip dari website mkri.id, para pemohon adalah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

 

Para Pemohon merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com