Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Nilai Restitusi Korban yang Dibayar Negara Tak Akan Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 23/02/2022, 15:41 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai restitusi korban yang dibayar negara akan menghilangkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim pada terpidana kekerasan seksual Herry Wirawan.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar restitusi pada para korban senilai Rp 331,52 juta dibayarkan oleh Kementerian PPPA.

“Harus dipertimbangkan bahwa (putusan) ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidanya,” sebut Nahar dalam diskusi virtual bertajuk Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Nahar pun mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang telah resmi mengajukan banding.

Dalam pandangannya, restitusi mesti dibebankan pada pelaku untuk semakin memberatkan putusan dan memenuhi rasa keadilan pada korban.

“Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa (restitusi korban) harus dibayarkan oleh pelaku, dan mendukung pemberian efek jera,” tuturnya.

“Karena jika tidak, bagaimana mungkin calon pelaku itu takut kalau tahu bahwa (restitusi korban) sudah dibayarkan negara,” jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Nahar, yang mesti dipastikan oleh semua pihak adalah pemulihan korban.

Apapun keputusan majelis hakim terkait restitusi korban, ia menegaskan, yang mesti diperhatikan adalah restitusi itu benar-benar sampai pada korban.

Baca juga: PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat

“Di luar berbagai perdebatan itu yang mesti diperjuangkan adalah hak dan kepentingan para korban,” imbuhnya.

Diketahui majelis hakim PN Bandung memvonis Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan pada 13 orang santriwati.

Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Sedangkan Herry telah menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com