Salin Artikel

Kementerian PPPA Nilai Restitusi Korban yang Dibayar Negara Tak Akan Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai restitusi korban yang dibayar negara akan menghilangkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim pada terpidana kekerasan seksual Herry Wirawan.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar restitusi pada para korban senilai Rp 331,52 juta dibayarkan oleh Kementerian PPPA.

“Harus dipertimbangkan bahwa (putusan) ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidanya,” sebut Nahar dalam diskusi virtual bertajuk Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).

Nahar pun mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang telah resmi mengajukan banding.

Dalam pandangannya, restitusi mesti dibebankan pada pelaku untuk semakin memberatkan putusan dan memenuhi rasa keadilan pada korban.

“Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa (restitusi korban) harus dibayarkan oleh pelaku, dan mendukung pemberian efek jera,” tuturnya.

“Karena jika tidak, bagaimana mungkin calon pelaku itu takut kalau tahu bahwa (restitusi korban) sudah dibayarkan negara,” jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Nahar, yang mesti dipastikan oleh semua pihak adalah pemulihan korban.

Apapun keputusan majelis hakim terkait restitusi korban, ia menegaskan, yang mesti diperhatikan adalah restitusi itu benar-benar sampai pada korban.

“Di luar berbagai perdebatan itu yang mesti diperjuangkan adalah hak dan kepentingan para korban,” imbuhnya.

Diketahui majelis hakim PN Bandung memvonis Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan pada 13 orang santriwati.

Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Sedangkan Herry telah menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/15412031/kementerian-pppa-nilai-restitusi-korban-yang-dibayar-negara-tak-akan-beri

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke