Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Mafia Visa, Imigrasi: Perusahaan Biro Perjalanan Jadi Penjamin Visa Kunjungan

Kompas.com - 23/02/2022, 15:08 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan pembuatan visa bagi warga negara asing (WNA) harus mendapatkan jaminan dari perusahaan biro perjalanan atau hotel di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris guna mengantisipasi adanya mafia pengurusan visa yang mematok tarif lebih tinggi.

"Sebelum pandemi, visa kunjungan wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia,” kata Amran, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Amran mengatakan, Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel di Denpasar, Bali, pada awal Februari 2022.

Menurut dia, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.

Ditjen Imigrasi pun melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Pemerintah Provinsi Bali dalam menyosialisasikan kebijakan itu.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu,” kata Amran.

Amran menjelaskan, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Sebagai penjamin, mereka juga harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.

Menurut Amran, agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata yaitu biro perjalanan atau hotel dapat menyediakan paket liburan dan hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh Undang- Undang sebesar Rp 200.000 ditambah 50 dollar Amerika Serikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 171 A juga disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

"Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat,” kata Amran.

Baca juga: Sandiaga Uno Bakal Usut Tuntas Mafia Visa Cepat untuk Liburan di Bali

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace menjelaskan bagaimana dugaan mafia visa di Bali terungkap. Dikutip dari pemberitaan Tribun Bali, Senin (21/02/2022), temuan itu pertama kali diketahui melalui akun Instagram perusahaan sejak dua minggu lalu.

Dalam promosinya, akun tersebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat. Tertulis pula biaya pengurusan visa cepat dengan tarif bervariasi, dipatok hingga Rp 5,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com