Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Tak Perlu Daftar, Pekerja Otomatis Terdaftar JKP

Kompas.com - 22/02/2022, 17:27 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan pekerja tidak perlu mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, peserta yang sudah terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta empat program di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar pada program JKP.

"Yang sudah iuran selama satu tahun berturut-turut, dia otomatis sudah dipastikan tidak perlu mendaftarkan berdasarkan data tersebut dia sudah masuk ter-cover di JKP," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bagaimana Nasib Pencairan JKP?

Aturan mengenai syarat kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dijelaksan, peserta JKP terdiri atas pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Perseyaratan utama sebagai peserta yakni WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Sementara itu, beberapa persyaratan khusus yakni, untuk pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah, telah ikut serta pada program JKN (BPJS Kesehatan), JKK, JHT, JP, dan JKm.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKm.

"Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha," tulis beleid tersebut.

Adapun Chairul menjelaskan, peluncuran program JKP yang rencananya dilakukan hari ini oleh Presiden Joko Widodo dibatalkan karena alasan teknis.

"Memang ada kendala teknis dalam pelaksanaan launching ini. Sehingga itu bisa terjadi kapan saja. Yang dipastikan kemnaker, manfaat tetap bisa diakses oleh masyarakat," kata Chairul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com