Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Tak Perlu Daftar, Pekerja Otomatis Terdaftar JKP

Kompas.com - 22/02/2022, 17:27 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan pekerja tidak perlu mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, peserta yang sudah terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta empat program di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar pada program JKP.

"Yang sudah iuran selama satu tahun berturut-turut, dia otomatis sudah dipastikan tidak perlu mendaftarkan berdasarkan data tersebut dia sudah masuk ter-cover di JKP," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bagaimana Nasib Pencairan JKP?

Aturan mengenai syarat kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dijelaksan, peserta JKP terdiri atas pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Perseyaratan utama sebagai peserta yakni WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Sementara itu, beberapa persyaratan khusus yakni, untuk pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah, telah ikut serta pada program JKN (BPJS Kesehatan), JKK, JHT, JP, dan JKm.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKm.

"Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha," tulis beleid tersebut.

Adapun Chairul menjelaskan, peluncuran program JKP yang rencananya dilakukan hari ini oleh Presiden Joko Widodo dibatalkan karena alasan teknis.

"Memang ada kendala teknis dalam pelaksanaan launching ini. Sehingga itu bisa terjadi kapan saja. Yang dipastikan kemnaker, manfaat tetap bisa diakses oleh masyarakat," kata Chairul.


Untuk diketahui, pembatalan JKP terjadi setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melakukan revisi dan menyederhanakan aturan terkait dengan pencairan JHT.

JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia pencairan JHT secara penuh, yakni 56 tahun.

Aturan yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com