JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan pekerja tidak perlu mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, peserta yang sudah terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta empat program di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar pada program JKP.
"Yang sudah iuran selama satu tahun berturut-turut, dia otomatis sudah dipastikan tidak perlu mendaftarkan berdasarkan data tersebut dia sudah masuk ter-cover di JKP," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bagaimana Nasib Pencairan JKP?
Aturan mengenai syarat kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Pada Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dijelaksan, peserta JKP terdiri atas pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Perseyaratan utama sebagai peserta yakni WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Sementara itu, beberapa persyaratan khusus yakni, untuk pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah, telah ikut serta pada program JKN (BPJS Kesehatan), JKK, JHT, JP, dan JKm.
Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...
Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKm.
"Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha," tulis beleid tersebut.
Adapun Chairul menjelaskan, peluncuran program JKP yang rencananya dilakukan hari ini oleh Presiden Joko Widodo dibatalkan karena alasan teknis.
"Memang ada kendala teknis dalam pelaksanaan launching ini. Sehingga itu bisa terjadi kapan saja. Yang dipastikan kemnaker, manfaat tetap bisa diakses oleh masyarakat," kata Chairul.
Untuk diketahui, pembatalan JKP terjadi setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melakukan revisi dan menyederhanakan aturan terkait dengan pencairan JHT.
JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia pencairan JHT secara penuh, yakni 56 tahun.
Aturan yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.
Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.
"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.