Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Sempurnakan Perpol Wajibkan BPJS Kesehatan untuk Urus SIM, STNK, dan SKCK

Kompas.com - 22/02/2022, 17:12 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan menyempurnakan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penyempurnaan itu dilakukan menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Optimalisasi itu ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” sebut Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022).

“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.

Hendra memastikan bahwa Polri akan mendukung kebijakan pemerintah.

Baca juga: Saat Negara Paksa Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Minus Pelayanan

“Cara pandang harus kita lihat dari keinginan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga wajib ikut peserta aktif BPJS yang peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia,” tutur dia.

Hanya saja, ia menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu.

Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” imbuh dia.

Diketahui melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Presiden Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024.

Baca juga: Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan

Data 31 Desember menunjukkan JKN baru mencakup 235 juta atau 86 persen warga Indonesia.

Selain SIM, STNK, dan SKCK, nantinya BPJS juga digunakan sebagai syarat jual beli tanah, calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, dan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com