Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Kini Ada 99 Daerah Jawa-Bali Level 3 PPKM, Ini Daftarnya

Kompas.com - 22/02/2022, 06:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/2/2022), ada 99 kabupaten/kota yang berstatus level 3 yang seluruhnya berada di tujuh provinsi.

Daerah yang berada di Level 3 PPKM ini bertambah signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 66 daerah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 1

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  • Kota Administrasi Jakarta Barat,
  • Kota Administrasi Jakarta Timur,
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  • Kota Administrasi Jakarta Utara, 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

  • Kota Tangerang,
  • Kota Cilegon,
  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Pandeglang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Tangerang Selatan, 
  • Kota Serang.

3. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kota Bandung,
  • Kabupaten Tasikmalaya,
  • Kabupaten Purwakarta,
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kabupaten Majalengka,
  • Kota Tasikmalaya,
  • Kota Depok,
  • Kota Cimahi,
  • Kota Banjar,
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Indramayu,
  • Kabupaten Cirebon,
  • Kabupaten Bogor,
  • Kabupaten Bekasi,
  • Kabupaten Bandung Barat,
  • Kabupaten Bandung,
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Temanggung,
  • Kabupaten Tegal,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kabupaten Pati,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kabupaten Kudus,
  • Kota Surakarta,
  • Kota Semarang,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Pekalongan,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kabupaten Kebumen,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Banyumas,
  • Kabupaten Banjarnegara,
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kabupaten Jepara,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung,
  • Kabupaten Situbondo,
  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kabupaten Lumajang,
  • Kota Surabaya,
  • Kota Probolinggo,
  • Kota Mojokerto,
  • Kota Malang,
  • Kota Kediri,
  • Kota Batu,
  • Kabupaten Kediri,
  • Kabupaten Jombang,
  • Kabupaten Bondowoso,
  • Kabupaten Sampang,
  • Kabupaten Nganjuk,
  • Kabupaten Mojokerto,
  • Kabupaten Malang,
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kota Pasuruan,
  • Kabupaten Gresik,
  • Kabupaten Bojonegoro,
  • Kabupaten Bangkalan.

6. DIY

  • Kabupaten Sleman,
  • Kabupaten Bantul,
  • Kota Yogyakarta,
  • Kabupaten Kulonprogo,
  • Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

  • Kabupaten Jembrana,
  • Kabupaten Bangli,
  • Kabupaten Karangasem,
  • Kabupaten Badung,
  • Kabupaten Gianyar,
  • Kabupaten Klungkung,
  • Kabupaten Tabanan,
  • Kabupaten Buleleng,
  • Kota Denpasar.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com