Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Tanpa Persetujuan DPR

Kompas.com - 21/02/2022, 20:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan secara langsung oleh presiden.

Penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan presiden berkonsultasi dengan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Otorita IKN.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera (ditunjuk)," kata Wandy kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Jokowi Sudah Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022

Wandy mengatakan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, menjadi hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.

Bentuk konsultasi yang diamanatkan UU, kata Wandy, bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN. Melainkan, pemberitahuan presiden kepada DPR perihal nama Kepala Otorita yang kelak dipilih.

"DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU IKN (Kepala Otorita) sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke presiden," ucap dia.

Meski demikian, Wandy melanjutkan, presiden akan tetap mempertimbangkan masukan DPR terkait nama yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN.

"Tapi tetap menjadi prerogatif presiden, khususnya untuk yang pertama kali ini ya," kata dia.

Baca juga: Mengingat Lagi Sinyal Jokowi soal Kepala Otorita IKN, dari Ahok sampai Ridwan Kamil

Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN dikatakan bahwa "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari tanggal ditekennya UU IKN oleh presiden pada 15 Februari 2022, maka, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Wandy mengatakan, Kepala Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan UU IKN terbit. Bisa jadi, nama Kepala Otorita IKN terpilih diumumkan Maret atau April mendatang.

"Kalau engga (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," katanya, Jumat (18/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com