Salin Artikel

KSP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Tanpa Persetujuan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan secara langsung oleh presiden.

Penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan presiden berkonsultasi dengan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Otorita IKN.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera (ditunjuk)," kata Wandy kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Wandy mengatakan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, menjadi hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.

Bentuk konsultasi yang diamanatkan UU, kata Wandy, bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN. Melainkan, pemberitahuan presiden kepada DPR perihal nama Kepala Otorita yang kelak dipilih.

"DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU IKN (Kepala Otorita) sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke presiden," ucap dia.

Meski demikian, Wandy melanjutkan, presiden akan tetap mempertimbangkan masukan DPR terkait nama yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN.

"Tapi tetap menjadi prerogatif presiden, khususnya untuk yang pertama kali ini ya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN dikatakan bahwa "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari tanggal ditekennya UU IKN oleh presiden pada 15 Februari 2022, maka, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Wandy mengatakan, Kepala Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan UU IKN terbit. Bisa jadi, nama Kepala Otorita IKN terpilih diumumkan Maret atau April mendatang.

"Kalau engga (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," katanya, Jumat (18/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/20023321/ksp-sebut-jokowi-bisa-tunjuk-langsung-kepala-otorita-ikn-tanpa-persetujuan

Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke