JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan pihak kepolisian tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Hal itu disampaikan Whisnu menanggapi rencana aksi sejumlah korban di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022) siang.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” sebut Whisnu dikutip dari Antara.
Adapun sejumlah korban berencana melakukan aksi damai dengan tuntutan segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Sejumlah Korban Binomo Akan Lakukan Aksi Damai di Mabes Polri
Para korban juga meminta agar Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa dan menyita aset milik Indra.
Whisnu menyebut pihak kepolisian tidak bisa serampangan, namun memiliki mekanisme pengungkapan perkara yang sudah diatur.
“Jadi penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” ucap dia.
“Dalam melaksanakan tugas penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” papar Whisnu.
Baca juga: Polri Pastikan Kejar Semua Kasus Investasi Bodong Berkedok Binary Option Selain Binomo
Diketahui proses Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2/2022) pekan lalu.
Namun Indra tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Kepolisian menduga kerugian korban mencapai 3,8 miliar atas perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.