JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya akan mengejar semua investasi bodong terkait binary option di Indonesia.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti kasus dugaan judi online dan penipuan aplikasi Binomo.
“Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih,” kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Whisnu menekankan, pihaknya pasti menyelidiki kegiatan usaha berskema binary option yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Klarifikasi Indra Kenz dan Babak Baru Kasus Penipuan Binomo
Bareskrim, lanjutnya, juga akan menyelidiki kegiatan usaha berskema binary option yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya,” ucap dia.
Terkait kasus Binomo, diduga kerugian yang dialami delapan korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Dalam proses penyelidikan kasus itu, polisi sudah mengambil keterangan 9 korban, 3 saksi, dan 3 ahli.
Pada Jumat (18/2/2022), polisi juga menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan.
Baca juga: Polisi Dalami Informasi Terkait Pemilik dan Pengurus Aplikasi Binomo