Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu yang Menghantui Pemindahan Ibu Kota Negara Baru...

Kompas.com - 21/02/2022, 09:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur kini sudah selangkah lebih dekat setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah diundangkan.

Meski dasar hukum pemindahan ibu kota sudah ada, megaproyek tersebut nyatanya masih dibayang-bayangi oleh keraguan.

Keraguan itu tercermin dari jajak pendapat Litbang Kompas pada 25-29 Januari lalu di mana 49,2 persen responden menyatakan tak setuju dengan proses pembentukan undang-undang yang berlangsung dengan cepat.

Baca juga: Lebih dari 32.800 Tanda Tangan di Petisi Tolak IKN, Jokowi Tetap Lanjutkan Megaproyek Nusantara

Peneliti senior Centre for Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, komunikasi dan sosialisasi memang jadi problem utama pemerintahan Jokowi.

Sering dijumpai, sebuah kebijakan yang dirancang dengan baik menjadi sulit dieksekusi karena kacau balaunya komunikasi.

Jajak pendapat Litbang Kompas tentang Ibu Kota Nusantara di atas menunjukkan potensi itu.

“Komunikasi (pemerintah) memang banyak kekurangan. Mana itu juru bicara pemerintah? Kemudian mana itu Menkominfo? Seharusnya mereka ngomong lebih detail terkait rencana tersebut. Tetapi itu tidak berfungsi,” kata Kristiadi saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (8/2/2022).

Tak hanya soal proses pembentukannya yang terkesan buru-buru, materi dalam UU IKN terkait Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) juga dipersoalkan karena dinilai tak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

Hal itu rupanya juga tercermin dari hasil jajak pendapat yang menunjukkan ada 40,2 persen responden yang tak setuju jika IKN dipimpin oleh pemerintahan berbentuk otorita.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar berpendapat, pembentukan sebuah dasar hukum sejatinya dilakukan secara teliti, hati-hati dan bersifat partisipatoris.

Sebab, ada banyak contoh dasar hukum di Indonesia yang kandas di palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

Baca juga: Di Titik Nol IKN Tempat Jokowi Berkemah, Dibangun Pendopo, Jaringan Komunikasi, Listrik, hingga Anak Tangga

Partisipasi publik yang dimaksud pun bukan hanya mendengarkan pendapat, tetapi juga dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam bagian dasar hukum. Konsep ini memiliki istilah meaningful participation (partisipasi bermakna).

"Meaningful participation artinya bukan cuma right to be heard tapi juga right to be explained dan right to be considered," kata Zainal saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (7/2/2022).

"Ini bukan tiba-tiba pindah dan langsung diputuskan saja apa yang diinginkan, karena ini bukan pindah kost-kostan, ini pindah ibu kota, keterlibatan publik itu harusnya tinggi," lanjut dia.

Simak ulasan lengkap mengenai keragu-raguan yang menghantui ibu kota baru melalui JEO Kompas.com berjudul "Ragu Hantui Ibu Kota Baru" di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com