Meski dasar hukum pemindahan ibu kota sudah ada, megaproyek tersebut nyatanya masih dibayang-bayangi oleh keraguan.
Keraguan itu tercermin dari jajak pendapat Litbang Kompas pada 25-29 Januari lalu di mana 49,2 persen responden menyatakan tak setuju dengan proses pembentukan undang-undang yang berlangsung dengan cepat.
Peneliti senior Centre for Strategic International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, komunikasi dan sosialisasi memang jadi problem utama pemerintahan Jokowi.
Sering dijumpai, sebuah kebijakan yang dirancang dengan baik menjadi sulit dieksekusi karena kacau balaunya komunikasi.
Jajak pendapat Litbang Kompas tentang Ibu Kota Nusantara di atas menunjukkan potensi itu.
“Komunikasi (pemerintah) memang banyak kekurangan. Mana itu juru bicara pemerintah? Kemudian mana itu Menkominfo? Seharusnya mereka ngomong lebih detail terkait rencana tersebut. Tetapi itu tidak berfungsi,” kata Kristiadi saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (8/2/2022).
Tak hanya soal proses pembentukannya yang terkesan buru-buru, materi dalam UU IKN terkait Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) juga dipersoalkan karena dinilai tak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.
Hal itu rupanya juga tercermin dari hasil jajak pendapat yang menunjukkan ada 40,2 persen responden yang tak setuju jika IKN dipimpin oleh pemerintahan berbentuk otorita.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar berpendapat, pembentukan sebuah dasar hukum sejatinya dilakukan secara teliti, hati-hati dan bersifat partisipatoris.
Sebab, ada banyak contoh dasar hukum di Indonesia yang kandas di palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
Partisipasi publik yang dimaksud pun bukan hanya mendengarkan pendapat, tetapi juga dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam bagian dasar hukum. Konsep ini memiliki istilah meaningful participation (partisipasi bermakna).
"Meaningful participation artinya bukan cuma right to be heard tapi juga right to be explained dan right to be considered," kata Zainal saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (7/2/2022).
"Ini bukan tiba-tiba pindah dan langsung diputuskan saja apa yang diinginkan, karena ini bukan pindah kost-kostan, ini pindah ibu kota, keterlibatan publik itu harusnya tinggi," lanjut dia.
Simak ulasan lengkap mengenai keragu-raguan yang menghantui ibu kota baru melalui JEO Kompas.com berjudul "Ragu Hantui Ibu Kota Baru" di sini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/09304371/ragu-yang-menghantui-pemindahan-ibu-kota-negara-baru