KOMPAS.com - Lex posterior derogat legi priori merupakan asas hukum di mana peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.
Asas ini ini digunakan untuk mencegah adanya dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex posterior derogat legi priori, yakni:
Baca juga: DPR Sahkan RUU tentang 7 Provinsi Jadi Undang-Undang
Derajat hierarki dalam perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Merujuk Pasal 7 UU tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri atas:
Contoh lex posterior derogat legi priori adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejak berlaku pada 30 Juli 2014, adanya UU ini mencabut UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 terdapat beberapa perubahan dan perkembangan dibanding UU Nomor 3 Tahun 1997. Salah satunya adalah batasan usia anak.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 1997, anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Sementara dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Referensi: