Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Kompas.com - 16/02/2022, 19:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menilai vonis pidana penjara seumur hidup pada terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dinilai tak cukup membawa keadilan pada korban.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebut Herry mestinya dijatuhi hukuman lain yang dapet digunakan untuk pemulihan korban.

“Apapun hukuman yang diberikan pada pelaku memang tidak akan sebanding dengan penderitaan korban. Karena itu itu walau dihukum seumur hidup tidak cukup, dia harus diberi hukuman yang lain,” papar Alimatul pada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Alimatul juga menyesalkan putusan restitusi yang dijatuhkan pada Herry mesti ditanggung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Dalam pandangannya, restitusi mestinya dibebankan pada Herry.

“Apa yang dia miliki, misalnya aset, dialihkan untuk pemulihan korban,” ucapnya.

Alimatul mengungkapkan dalam perkara ini yang harus menjadi fokus selain pemberian pidana adalah pemulihan korban.

Sebab korban mengalami berbagai masalah mulai dari trauma hingga ekonomi.

“Bahkan saya mendapat cerita ada salah satu korban yang kesusahan untuk membeli susu anaknya,” katanya.

Alimatul pun berharap agar pemulihan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia meminta semua pihak, mulai dari keluarga hingga masyarakat di lingkungan sosial aktif mengambil peran dalam proses pemulihan.

“Caranya dengan tidak menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang ia dapatkan. Tapi lingkungan sosial harus menguatkan korban agar pulih,” sebut dia.

Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAI: Nilai Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

Jika masyarakat menyalahkan korban, lanjut Alimatul, korban justru akan mengalami kerentanan berlapis.

“Artinya sudah korban trauma dengan pelaku, ditambah trauma lagi karena masyarakat. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Herry divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com