JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta.
Penyertaan modal yang setiap tahun digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup bersar.
"Sementara, laba atau dividen yang harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum sebanding dengan penyertaan modal tersebut," ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, melalui siaran pers, Selasa, (15/2/2022).
Dalam rapat koordinasi yang membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Aminuddin juga mendorong seluruh BUMD di DKI mengimplementasikan program pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Baca juga: Sepakati Upaya Pencegahan Korupsi, Firli: Kami Yakin 136 Anggota DPD Bantu KPK
Aminudin mengatakan, integrasi pencegahan korupsi seluruh BUMD diperlukan untuk menciptakan adanya dunia usaha yang sehat dan bebas korupsi.
“Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha,” katanya.
Aminudin menuturkan, dorongan KPK tersebut tidak terlepas dari data empiris yang mengungkapkan bahwa 64 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah penyuapan.
Secara umum, KPK juga memandang kondisi dan persoalan perusahaan daerah atau BUMD di Indonesia hampir sama dengan apa yang dialami oleh BUMN.
Oleh karena itu, penting bagi BUMD untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: BP BUMD Sebut Pinjaman Ancol Rp 1,2 Triliun ke Bank DKI Tak Langgar Aturan
Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.
Aminudin pun mencontohkan adanya kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar.
Oleh karena itu, ujar dia, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan disana," kata dia.
"Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” ucap Aminudin.
Baca juga: 4 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemprov dan BUMD DKI Saat Ini
KPK pun menyampaikan empat rekomendasi perbaikan, pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR.
Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.
“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan," papar Aminudin.
"Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.