JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun.
Puan menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Politikus PDI-P itu berpendapat, permenaker ini memberatkan para pekerja yang butuh mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, apalagi tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau terpaksa keluar dari pekerjaannya dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Puan, dana yang ada di JHT sesungguhnya dapat digunakan oleh pekerja sebagai modal usaha atau untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi yang berat.
Puan juga menilai, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan.
Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Sebab, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.
Selain itu, dana yang diterima pun tidak bisa langsung dicarikan layaknya JHT.
“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar dia.
Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
Puan juga berpandangan bahwa subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi solusi utama bagi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” kata dia.