JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online.
STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik level.
Dikutip dari indonesia.go.id, Kamis (10/2/2022), STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.
Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021
Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik.
Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.
Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan (e-STR) melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Cara daftar STR online dilakukan lewat laman http://ktki.kemkes.go.id pada menu registrasi.
Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda
Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon.
Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan.
Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
Baca juga: Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...
Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang.
Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR:
Registrasi baru: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
Registrasi ulang