Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pelanggar Karantina Akan Ditindak, Ancaman Penjara hingga Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 05/02/2022, 12:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/20222).

Dedi berharap semua pihak disipilin mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Baca juga: Mafia Karantina Diduga Terjadi sejak Lama, Aparat Diminta Ungkap secara Transparan

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," kata dia.

Dedi menyampaikan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.

Namun, jika memang ditemukan alat bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka.

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ujar Dedi.

Ia juga menjelasakan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Blank area ini, menurut dia, yang diduga kemudian membuat potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

"Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," kata dia.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Dedi mengatakan, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi dapat menjadi alat pengawasan digital bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Namun, ia juga menegemukakan bahwa diperlukan kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi berfungsi mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi itu.

"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu di-cover pengawasan manual," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com