JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta Kantor Urusan Agama (KUA) meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Hal ini dalam rangka merespons lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib, dalam keterangan pers, Jumat (4/2/2022).
Adib mengatakan, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Menurut Adib, surat edaran itu masih berlaku dan tetap dilaksanakan.
Baca juga: Satgas Covid-19 RSUD Praya Lombok Tengah: Lonjakan Tambahan Kasus Baru Ini Cukup Cepat...
Surat edaran itu menyebutkan, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kemudian, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Baca juga: 68 Kasus Positif di Liga 1, Satgas Covid-19 Bali Evaluasi Penyelenggaraan Kompetisi
Adapun pada Kamis (3/2/2022), pemerintah mencatat ada penambahan 27.197 kasus Covid-19. Total kasus Covid-19 di Tanah Air menjadi 4.414.483.
Selain itu, ada 38 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga orang meninggal dunia jadi 144.411 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.