Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 04/02/2022, 11:03 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota KPU dan Bawaslu telah diterima DPR sejak pertengahan Januari.

"DPR harus segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu karena ada batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

Ihsan menuturkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di DPR dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden. Ia berharap DPR tidak membangkangi UU Pemilu.

Menurut dia, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: KPU Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Ihsan menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

"Semakin cepat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta semakin cepat terpilihnya nama-nama anggota KPU dan Bawaslu, semakin baik karena akan ada proses transisi penyelenggara di waktu yang cukup," ucapnya.

Baca juga: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diharapkan Terbuka

Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, kepastian jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu baru bisa ditetapkan setelah komisi mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Namun, hingga Kamis (3/2/2022), belum ada rapat Bamus untuk membahas tindak lanjur surat presiden terkait seleksi penyelenggara pemilu.

"Komisi II ingin uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses atau pertengahan Maret, maka surat dari Presiden yang masuk ke DPR akan melebihi batas waktu 30 hari," ujar Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com