Salin Artikel

DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota KPU dan Bawaslu telah diterima DPR sejak pertengahan Januari.

"DPR harus segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu karena ada batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

Ihsan menuturkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di DPR dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden. Ia berharap DPR tidak membangkangi UU Pemilu.

Menurut dia, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Ihsan menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

"Semakin cepat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta semakin cepat terpilihnya nama-nama anggota KPU dan Bawaslu, semakin baik karena akan ada proses transisi penyelenggara di waktu yang cukup," ucapnya.

Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, kepastian jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu baru bisa ditetapkan setelah komisi mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Namun, hingga Kamis (3/2/2022), belum ada rapat Bamus untuk membahas tindak lanjur surat presiden terkait seleksi penyelenggara pemilu.

"Komisi II ingin uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses atau pertengahan Maret, maka surat dari Presiden yang masuk ke DPR akan melebihi batas waktu 30 hari," ujar Saan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/11032191/dpr-diminta-segera-gelar-uji-kepatutan-dan-kelayakan-calon-anggota-kpu

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke