JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua rumah sakit di Indonesia pada 2024.
Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan, untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan serta melakukan uji publik.
Ia mengatakan, perlu dilakukan beberapa revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku seiring dengan pelaksanaan KRIS JKN.
"Rancangan dari roadmap KRIS JKN ini dibuat setelah mempertimbangkan self assesement dan konsolidasi kami di DJSN dengan Kemenkes, fasilitas kesehatan (faskes), dan beberapa dari pihak pemerintah daerah," kata Iene ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Iene pun menjelaskan, pada tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Beberapa pertimbangkan dalam penerapan kelas standar di rumah sakit saat ini masih dibahas oleh ketiga lembaga tersebut.
"Bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan mulai dilakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN, akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan dari hasil self assesement," kata Iene.
Baca juga: Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.