Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia dalam UUD 1945

Kompas.com - 03/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Menyusul proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi resmi bangsa Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.

Pernyataan kemerdekaan Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga.

Pokok dari alinea ketiga UUD 1945 adalah bahwa Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemerdekaan didorong atas dasar keinginan yang luhur untuk menjadikan bangsa Indonesia hidup bebas di negaranya sendiri.

Pernyataan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam alinea ketiga UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari tiga alinea lain dalam Pembukaan UUD 1945.

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain. Terlebih jika kita, bangsa Indonesia ingin memaknai kemerdekaan secara utuh.

Sebelum sampai pada alinea ketiga, Pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan bahwa pada hakikatnya, kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Sebagai pengingat bahwa segala bentuk penjajahan dan perbudakan haruslah dihapuskan.

Alinea pertama berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penajajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Diikuti dengan alinea kedua yang berisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Alinea kedua yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil , dan makmur."

Alinea keempat atau terakhir memuat tujuan dan pilar negara serta peran bangsa Indonesia pasca kemerdekaan.

Tak kalah pentingnya, alinea keempat juga mencantumkan dasar negara Indonesia yang terus dipertahankan hingga kini sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

Keempat alinea tersebut memiliki pokok pikiran yang sistematis dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Mulai dari pengingat bahwa kemerdekaan adalah hak, diikuti dengan perjuangan bangsa, dan akhirnya sampai pada pernyataan kemerdekaan. Ditutup dengan cita-cita bangsa dan dasar negara untuk kehidupan berbangsa di masa yang akan datang.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com