KOMPAS.com - Setiap 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini tidak lepas dari pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.
Universal Declaration of Human Rights atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.
Deklarasi Universal HAM merupakan respons atas banyaknya dehumanisasi. Pelanggaran HAM dapat dilihat dari kekejaman Perang Dunia II dari tahun 1939 hingga 1945.
Sepanjang sejarah manusia, selalu ada penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya DUHAM.
Harry S Truman yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, pada tahun 1946 menginisiasi penyusunan Internasional Bill of Rights atau deklarasi hak-hak yang berlaku internasional.
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat ECOSOC (Economic and Social Council), bersama 18 anggota komisi memulai sidang pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.
Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris.
Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.
Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III).
Deklarasi Universal HAM mengandung 30 pasal. DUHAM menjadi standar umum keberhasilan semua bangsa dan negara agar setiap orang dan badan dalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi, yang mencakup:
- Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama.
- Pasal 2: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua.
- Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasa, dan keselamatan.
- Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak.
- Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa dan diperlakukan dengan kejam
- Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
- Pasal 7: Semua orang setara dan berhak atas perlindungan hukum.
- Pasal 8: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum.
- Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang sewenang-wenang.
- Pasal 10: Setiap orang berhak diadili dengan adil dan terbuka.
- Pasal 11: Semua orang tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Pasal 12: Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
- Pasal 13: Setiap orang berhak berdiam dan berpindah tempat.
- Pasal 14: Semua orang berhak mendapatkan perlindungan.
- Pasal 15: Setiap orang berhal atas kewarganegaraan.
- Pasal 16: Laki-laki dan Perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
- Pasal 17: Setiap orang berhak meiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama.
- Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
- Pasal 19: Setiap orang berhak mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 20: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
- Pasal 21: Setiap orang berhal ikut serta dalam pemerintahan negaranya.
- Pasal 22: Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
- Pasal 23: Setiap orang berhak atas pekerjaan.
- Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan hiburan.
- Pasal 25: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai.
- Pasal 26: Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
- Pasal 27: Setiap orang berhak ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
- Pasal 28: Setiap orang berhal atas suatu tananan nasional dan internasional.
- Pasal 29: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk terhadap undang-undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.
- Pasal 30: Tidak seorang pun boleh menafsirkan kebebasan dengan perbuatan merusak hak dan kebebasan orang lain.
Referensi
- Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga
- Sabon, Max Boli. 2019. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
- Naming, Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.