JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” tutur Ramadhan.
Adapun penahanan itu dilakukan setelah Adam ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.
Ramadhan mengungkapkan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untak masa 20 hari ke depan,” kata dia.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini
Diberitakan sebelumnya Adam dijemput pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
“Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” sebut Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan Adam dilaporkan dengan berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022. Adapun pelapor tersebut berinisial SYD.
Penetapan status tersangka itu dilakukan pasca pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi dan 8 orang ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.