Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong PT 20 Persen Dihapus, Fahri Hamzah: Sayang Sekali Sudah Bikin Spanduk, tapi Tak Dapat Tiket Karena 'Mahal'

Kompas.com - 02/02/2022, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menilai, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden hendaknya dihapuskan.

Hal itu agar beberapa sosok atau tokoh yang dalam beberapa waktu terakhir muncul dalam survei, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Sehingga, pada putaran pertama, khusus untuk capres misalnya. Biarlah semua calon-calon yang sudah muncul dan percaya diri surveinya baik ini, muncul semua sebagai kandidat yang akan berdebat di putaran pertama," kata Fahri dalam diskusi Gelora Talks bertajuk "Pemilu 2024: Perbaikan dan Harapan", Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, sejumlah tokoh yang muncul dalam hasil survei memiliki elektabilitas yang baik. Mereka pun, kata Fahri, mendapat pandangan bagus di mata masyarakat.

Namun, jika presidential threshold masih ada, Fahri menilai tokoh-tokoh itu tidak bisa mencalonkan diri lantaran terganjal ambang batas tersebut.

Baca juga: Muhaimin: Jatim Kunci Kemenangan Pilpres

"Sayang sekali, orang-orang yang sudah bikin spanduk di mana-mana, sudah kampanye, bentuk tim ini, sampai ke tim milenial segala macam sudah dibentuk, tapi rupanya tidak dapat tiket karena tiket itu terlalu mahal yaitu 20 persen," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap ambang batas pencalonan presiden itu dihapuskan menjadi 0 persen. Sehingga, ada banyak tokoh yang dapat berdebat untuk menjadi calon pemimpin nasional ke depannya.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan keinginan partainya agar dapat melenggang masuk ke parlemen pada 2024.

Namun, hal itu juga dinilai terganjal oleh adanya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Fahri berharap, tidak ada lagi ambang batas parlemen sehingga berapapun suara yang terkumpul dalam pemilu, maka partai tersebut tetap dapat melenggang ke Senayan menjadi wakil rakyat.

"Karena kita mau, dalam demokrasi lebih menonjolkan wakil rakyat daripada wakil partai politik," pungkasnya.

Baca juga: AHY Ajak Kader Demokrat Bersiap Hadapi Pileg dan Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, Partai Gelora bakal mengajukan uji materi terkait dengan pasal presidential threshold 20 persen.

"Partai Gelora akan melakukan judicial review untuk threshold baik presiden dan parlemen dan juga judicial review untuk pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan bulan ini dan bulan depan mengajukan ke MK," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Di dalam gugatan tersebut, Partai Gelora bakal meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com