KOMPAS.com - Struktur suatu negara dapat dibedakan menjadi dua yakni suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, tetapi keduanya juga memiliki fungsi yang sama pentingnya.
Suprakstruktur dan infrastruktur politik memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lain. Suprastruktur mampu mengatur segala hal dalam infrastruktur demi tercapainya tujuan infrastruktur politik itu sendiri.
Demikian pula sebaliknya, infrastruktur mampu memengaruhi berjalannya suprastruktur.
Suprastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara.
Alat kelengkapan negara tersebut mencakup kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.
Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.
MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.
Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.
DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat. Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.
Seluruh anggota DPD bersifat independen.
BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.
MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
MA memiliki wewenang menguji peraturan udang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.