MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.
KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Infrastruktur politik adalah segala sesuatu di luar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan.
Kelompok yang digolongkan sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.
Keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dari masyarakat modern. Keberadaan parpol dibutuhkan sebagai organisasi penyalur aspirasi dan partipisasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.
Kelompok kepentingan adalah sekumpulan orang yang mengadakan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama.
Kelompok kepentingan dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat secara luas atau kepentingan kelompok tertentu.
Bentuk kerjasama yang dibangun adalah untuk memengaruhi kebijakan demi tercapainya tujuan awal.
Kelompok penekan adalah sekelompok orang dengan tujuan sama yang bergabung untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan atau tujuan awalnya tercapai.
Kelompok penekan melakukan cara yang dianggap lebih efektif daripada kelompok kepentingan, seringkali menjurus ke arah anarkis.
Media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan begitu pula sebaliknya.
Kebebasan pers mendukung peran media sebagai sumber informasi, pendidikan politik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Referensi: