Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 17 temuan terbaru mengenai kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan tersebut didapatkan dari hasil investigasi dan pertemuan dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang diduga sebagai tempat rehabilitasi ilegal tersebut.

"LPSK telah bertemu dengan sejumlah para mantan tahanan rumah tahanan ilegal tersebut. Tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," ujar Edwin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).

Baca juga: LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat

Edwin pun mengatakan, salah satu temuan terkait dengan orang-orang yang ditahan di kerangkeng itu.

Meski disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba, namun ternyata tak semua penghuni kerangkeng tersebut adalah pecandu.

"Kalau dikatakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba jadi kurang tepat," kata Edwin.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kerangkeng tersebut juga tidak bebas dikunjungi keluarga korban yang ditahan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan LPSK, keluarga atau kerabat baru bisa mengunjungi setelah penahanan dilakukan selama tiga hingga enam bulan.

Selain itu, waktu pembesukan juga hanya bisa dilakukan pada hari Minggu dan hari besar.

"Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi. Ketika kami tanya, aktivitas harian rehab apa? Katanya enggak ada, natural aja, alami aja. Nggak ada schedule, nggak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola saja," kata Edwin.

Selain itu, LPSK juga menemukan surat pernyataan orang yang menyerahkan keluarganya ke pengelola kerangkeng tersebut.

Edwin mengatakan, ada dua poin krusial di dalam surat tersebut. Pertama, pihak keluarga tidak akan pernah memohon atau meminta untuk mengeluarkan pihak yang ditahan selama 1,5 tahun.

Kedua, bila terjadi hal-hal terhadap tahanan selama masa pembinaan seperti sakit atau meninggal, maka pihak keluarga tidak akan menuntut ke pembina.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Secara lebih rinci, berikut adalah 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut:

1. Tidak semua tahanan adalah pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Ada pembatasan kunjungan, yakni selama tiga hingga enam bulan tidak boleh dikunjungi

6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, di mana istilah-istilah yang digunakan seperti di dalam rutan/lapas
8. Orang tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan)
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit

11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal

16. Ada informasi dugaan korban twas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel yang ketiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com