Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Kami Harap Dapat Jadi Solusi Persoalan Negara

Kompas.com - 28/01/2022, 12:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya berharap Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi solusi konkret untuk masalah bangsa.

Pada Kamis (27/1/2022) Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN Sekretariat Negara (Setneg).

"Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang konkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Draf UU IKN Lengkap, Kini Siap Diantar ke Kemensetneg

Dia menuturkan, keberadaan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.

Sehingga Faldo berharap masyarakat sebaiknya jangan berpikir akan pindah besok atau lusa.

"Tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru," katanya.

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama. Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," tambah Faldo.

Baca juga: Antar UU IKN ke Setneg, Sekjen DPR: Ada 11 Bab 44 Pasal

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU IKN pada Kamis sore.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya.

Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap. Sehingga telah siap diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Transportasi Cerdas dan Terintegrasi di IKN

Aturan ini terdiri dari 44 pasal yang ada dalam 11 bab.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.

Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU.

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com