Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Sebut KIPI Serius pada Anak Jauh Lebih Rendah Dibanding Kelompok Dewasa

Kompas.com - 25/01/2022, 19:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun, cenderung lebih rendah dibandingkan kelompok usia dewasa.

"Dari segi umur, KIPI pada usia muda lebih rendah dari yang usia produktif dan lansia. Jadi tidak benar jika KIPI pada anak lebih tinggi,” kata Hindra dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Demi Sukseskan Vaksinasi Anak SD, 3 Perusahaan Swasta Gotong Royong

Hindra mengatakan, data Komnas KIPI menunjukkan, persentase KIPI serius paling tinggi tercatat pada usia 31-45 tahun yaitu sebanyak 122 kasus.

Kemudian, pada usia 18-30 tahun sebanyak 97 kasus, usia di atas 59 tahun (77 kasus), usia 46-59 tahun (68 kasus), usia 12-17 tahun terdapat (19 kasus), dan untuk usia 6-11 tahun dilaporkan ada 1 kasus KIPI serius.

Ia mengatakan, dengan tingkat KIPI serius yang jauh lebih rendah tersebut membuktikan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun aman.

Baca juga: Komnas KIPI Sebut Murid PAUD yang Meninggal Usai Vaksinasi, Bukan karena Kandungan Vaksin

Selain itu, hasil uji klinis menunjukkan, tidak ada efek yang serius dari penyuntikan vaksinasi dan biasanya KIPI pada anak sifatnya cenderung ringan dan mudah diatasi.

“Dari uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac yang telah kami lakukan pada anak dan remaja usia 3-17 tahun menunjukkan bahwa reaksi yang dialami cenderung ringan, mayoritas mengalami nyeri lokal, diikuti demam dan batuk. Juga tidak ada laporan yang KIPI serius pada kelompok yang diberi vaksin,” ujarnya.

Di samping itu, Hindra mengatakan, untuk vaksin Pfizer, efek samping yang paling dominan muncul adalah kemerahan, kelelahan, sakit kepala dan menggigil.

Baca juga: Mendagri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Saat Kunker ke Riau

Ia menekankan, berbagai reaksi yang muncul pasca pemberian vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan.

Oleh karenanya, kata dia, munculnya KIPI pasca vaksinasi adalah sesuatu yang wajar.

"Yang harus diperhatikan adalah, derajat efek samping dari vaksinasi, sebab KIPI memiliki reaksi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada yang bereaksi ringan hingga berat," ucapnya.

Hindra menyarankan, apabila muncul demam setelah vaksinasi, segera minum obat sesuai dosis dan cukup minum air putih.

Kemudian, bila terasa nyeri di tempat suntikan tetap gerakkan tangan dan kompres dengan air dingin.

Baca juga: Beredar Surat Ombudsman Jadi Alasan Ortu Tolak Vaksin Anak, Ini Faktanya

Selain itu, apabila terjadi demam setelah 48 jam pascapenyuntikan, anak harus segera isolasi mandiri dan melakukan tes Covid-19.

"Jika keluhan tidak berkurang, bisa menghubungi nomor kontak petugas kesehatan yang tertera di kartu vaksinasi atau fasyankes terdekat," tuturnya.

Lebih lanjut, Hindra mengatakan, pihaknya telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi, bila ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Ia mengatakan, apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com