KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah menyiapkan teknis dan prosedur skrining pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami menyiapkan pelaksanaan teknisnya, termasuk seperti apa prosedur skrining dan vaksinasinya,” kata Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
Adapun persiapan teknis tersebut dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
Nadia menjelaskan, persiapan tersebut melibatkan rekomendasi dari organisasi profesi terkait, di antaranya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca juga: Kapan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Dilaksanakan? BPOM: Keputusan Ada di Kemenkes
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, pemberian izin darurat merujuk dari hasil penelitian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19. Fokus uji klinik merujuk pada aspek keamanan dan imunogenisitas.
“Aspek keamanan menunjukkan bahwa ini (Sinovac) aman untuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun,” terang Penny dalam konferensi pers, Senin siang.
Selain itu, dalam laporan hasil uji klinik juga disebutkan bahwa efek samping yang muncul akibat vaksinasi serupa dengan kelompok anak usia 11 sampai 17 tahun.
“Kisarannya sekitar 11 persen hingga 17 persen dari total subjek uji klinik,” tambahnya.
Izin penggunaan Sinovac untuk anak usia 11 sampai 17 tahun sebelumnya sudah diterbitkan dan dinyatakan aman untuk digunakan.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Pemerintah Siapkan Strategi Sosial dan Vaksin Anak 5-11 Tahun
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa imunogenisitas atau kemampuan vaksin dalam memicu respons imun tubuh lebih besar dibandingkan orang dewasa, yaitu pada anak 96,15 persen berbanding dengan dewasa 89,04 persen.
Sebagai informasi, Kemenkes akan berfokus menyelesaikan sasaran target vaksinasi untuk seluruh kelompok usia, termasuk lanjut usia (lansia) dan anak-anak. Hal ini dilakukan guna mengejar herd immunity atau kekebalan kelompok.
Selain itu, baik Kemenkes dan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Rendah, Ini Penjelasan Pemkot Tangsel
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul Kemenkes Siapkan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Penulis: Rakhmat Nur Hakim | Editor: Rakhmat Nur Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.