Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hakim PN Surabaya, Ini Kode Komunikasi yang Dipakai Para Tersangka..

Kompas.com - 21/01/2022, 07:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamdan, Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebut menggunakan kode tertentu untuk menyampaikan pemberian uang.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kode itu disampaikan Hamdan ketika berkomunikasi dengan Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” kata Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Diketahui Hamdan, Hendro dan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan suap.

 Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaini Punya Harta Rp 2,1 Miliar

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Nawawi mengungkapkan Itong mendapatkan informasi adanya permintaan mengurus perkara dari Hamdan.

Ia diduga mengamini permintaan itu jika dibayar dengan sejumlah uang.

“Uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” jelas Nawawi.

Kuat dugaan, lanjut Nawawi, Hendro ingin putusan hakim membubarkan PT SGP agar asetnya yang cukup besar bisa dibagi.

“Nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” ucap dia.

 Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara

Adapun KPK menduga Hendro dan PT SGP menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dugaan keterlibatannya pada perkara ini, Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com