JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berlanjut.
Selasa (18/1/2022) pagi, Haris dan Fatia dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.
Keduanya hendak diperiksa polisi terkait tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang disangkakan Menko Luhut.
Namun, baik Haris maupun Fatia menolak untuk dibawa petugas dan memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Selain Fatia, Haris Azhar Juga Dijemput Paksa Polisi untuk Pemeriksaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini?
Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar. Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia, Selasa sekitar pukul 07.45 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris Azhar.
“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.
Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi.
“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap Rivan.
Penjemputan ini pun dinilai buru-buru dan dipaksakan. Sebab, melalui kuasa hukum masing-masing, Haris dan Fatia telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemanggilan karena berhalangan hadir.
“Tapi polisi tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” kata Rivan.
Rivan pun menilai ada konflik kepentingan dalam perkara ini lantaran pelapor merupakan pejabat publik.
Padahal, dalam berbagai kasus polisi kerap kali lamban dalam merespons laporan masyarakat.
“Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” katanya.