Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua

Kompas.com - 12/01/2022, 19:31 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengatakan, sosok Arief Aceh mulai menangani perkara di KPK semenjak Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi komisioner lembaga anti rasuah itu.

Hal itu disampaikan Robin setelah mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022).

“Setahu saya, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” kata Robin.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Arief disebut-sebut sebagai pengacara yang merupakan orang kepercayaan Lili.

Namanya terungkap ketika Lili menelepon mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Robin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permintaannya untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, Robin menjanjikan hendak membongkar peran Lili dalam perkara yang dihadapinya.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” sebutnya.

Robin mempertanyakan alasan majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya menjadi JC. Dalam pandangan Robin, keterlibatan Lili sangat relevan dalam perkara ini.

“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya di mana?” imbuh dia.

Baca juga: KPK: Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Selesai

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar karena dinyatakan majelis hakim telah terbukti menerima dan menikmati suap pengurusan perkara di KPK.

Oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial. M Syahrial adalah salah satu penyuap Robin yang memberikan uang senilai Rp 1,695.

Lili dinyatakan telah melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com