Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Waketum Gerindra: Wajar

Kompas.com - 11/01/2022, 13:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai wajar apabila mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Menurut Habiburokhman, banyak kasus di mana seseorang ditetapkan tersangka lalu ditahan akibat kasus yang sama seperti Ferdinand.

"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silakan saja," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Anggota Komisi III DPR itu kemudian berpandangan, Ferdinand ditetapkan tersangka akibat cuitannya yang diduga bermuatan SARA.

Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Ia pun menilai bahwa kini siapa saja dapat berpotensi berurusan dengan hukum pidana, termasuk ketika menyampaikan suatu cuitan di media sosial Twitter.

Seperti Ferdinand yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan, ia mengingatkan hal itu sebagai dampak dari penggunaan media sosial.

"Itu dia mulutmu, Twittermu harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca," jelasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman berpendapat bahwa kasus cuitan SARA yang dilakukan Ferdinand juga telah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan.

Sehingga, dia mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, berkaca pada kasus ini.

"Jadi, benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara


Lebih lanjut, ia menekankan agar pihak kepolisian menerapkan restorative justice dalam mengusut kasus Ferdinand.

Menurutnya, hal itu sudah tertuang sebagaimana surat edaran atau Peraturan Polri (Perpol) dari Kapolri.

"Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," pungkasnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com