JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti soal joki vaksinasi dan joki karantina. Ia pun meminta pihak kepolisian mengecek warga yang melakukan karantina.
“Untuk vaksinasi adanya namanya joki vaksinasi, saya dengar juga untuk karantina ada joki karantina,” kata Budi di acara Dialog Interaktif Launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, seperti dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Ogah Divaksin tapi Ingin ke Luar Kota, Warga Semarang Nekat Gunakan Jasa Joki
Secara khusus, Menkes menyampaikan hal ini kepada Kapolres Tanjung Pinang.
Sebab, menurut dia, daerah tersebut banyak dikunjungi oleh pelaku perjalanan, khususnya dari luar negeri.
“Jadi coba dicek, apakah diketok kamarnya jangan-jangan HP-nya ditinggalin, orangnya enggak ada, atau ada HP ada orangnya cuma orangnya, yang bersangkutan, dijokiin dengan yang lain,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Menkes menanyakan jumlah orang yang tengah melakukan karantina di wilayah Tanjung Pinang, Riau.
Baca juga: Kepala BIN Ungkap Tiga Modus Pelanggaran Saat Karantina
Ia mengingatkan agar kapasitas tempat karantina dipersiapkan sehingga cukup menampung pelaku perjalanan luar negeri.
Terkait kasus joki vaksinasi, polisi pernah mengamankan seorang yang mencoba menjadi joki vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Percobaan yang dilakukan pada Senin (3/1/2022) itu terungkap saat ada pemeriksaan calon penerima vaksin oleh petugas puskesmas.
Polisi menyebut joki tersebut meminta bayaran sekitar Rp 500.000 untuk menjadi joki vaksinasi.
"Dijanjikan Rp 500.000 untuk menjadi joki vaksinasi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Polisi Tangkap Joki Vaksinasi Covid-19 di Semarang
Polisi juga pernah menangkap seorang joki karantina di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selata yang bernama Abdul Rahim.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali. Meski begitu polisi tidak menetapkan Abdul sebagai tersangka.
"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.