JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Keputusan itu diambil setelah Rahmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/1/2022).
“OTT KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima,” sebut Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Mestinya, penghargaan itu akan diberikan pada Rahmat bersama dengan sembilan bupati dan wali kota lainnya dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi: Terakhir Komunikasi Bahas Perda
Anugerah Kebudayaan merupakan penghargaan untuk bupati/wali kota yang memajukan daerahnya berbasis informasi dan kebudayaan.
Ketua Anugerah Kebudayaan Yusuf Susilo mengungkapkan, pihaknya telah memberi peringatan kepada para kandidat peraih penghargaan.
Dalam hal ini, penghargaan hanya akan diberikan kepada bupati/wali kota yang tidak beperkara hukum dan korupsi.
“Aturan dan rambu itu yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” katanya.
Adapun sembilan bupati/wali kota yang akan menerima Anugerah Kebudayaan PWI adalah Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati Magetan Suprawoto, dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.
Lalu Bupati Indramayu Nina Agustina, Bupati Sumbawa Barat Musyafirin, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumint Raka, dan Wali Kota Bengkulu Helmi Hassan.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ini Kata Wakil Wali Kota Bekasi Soal Plt Wali Kota
Terakhir penghargaan juga akan diberikan pada Bupati Buton La Bakri dan Bupati Lamandau Hendra Lesmana.
Diketahui, KPK masih melakukan pemeriksaan pada Rahmat Effendi setelah terjaring OTT.
OTT berlangsung Rabu siang kemarin, dan Rahmat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya.
Hari ini rencananya KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara korupsi di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.