JAKARTA, KOMPAS.com - Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentukan hari ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2021) siang.
“Untuk perkembangan tangkap tangan di Bekasi, nanti ada penjelasan setelah KPK menyelesaikan pengumpulan keterangan dan bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis, (6/1/2022).
Adapun dalam OTT ini, KPK mengamankan 12 orang termasuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Hingga kini, pihak-pihak tersebut masih terus dimintai keterangannya oleh tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB setelah ditangkap pada Rabu siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Baca juga: OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rombi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Adapun KPK mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.