JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait dugaan penarikan uang insentif tenaga kesehatan di bawah naungan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam), Komando Daerah Militer II Sriwijaya.
Andika mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki informasi mengenai dugaan penarikan uang insentif tersebut.
"Hari ini saya sudah perintahkan untuk penyelidikan terhadap info ini," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Andika mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan penarikan uang insentif tenaga kesehatan pada Selasa (4/1/2022).
Selanjutnya, Andika langsung memerintahkan penyidik TNI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.
"Saya baru dapat info di atas kemarin," kata Andika.
Baca juga: Nakes Diminta Kirim Balik Uang Insentif ke Kesdam, Ini Penjelasan Kapendam Sriwijaya
Dikutip dari Kompas.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan di bawah naungan Kesdam, Komando Daerah Militer II Sriwijaya.
Namun, uang insentif yang sudah diberikan terkait penanganan Covid-19 itu diminta dikirim balik ke rekening Kesdam II Sriwijaya tanpa alasan jelas.
”Kami mendapatkan uang insentif itu dari Pemprov Sumsel yang disalurkan melalui Kesdam II Sriwijaya. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi pada 28 Desember. Tetapi, pada 30 Desember, kami diminta mentransfer balik uang itu ke rekening Kesdam II Sriwijaya,” ujar narasumber Kompas yang meminta tidak disebut namanya, Minggu (2/1/2022).
”Perintah untuk mentransfer balik disampaikan kepada komandan di pos kesehatan tempat kami bertugas. Tidak ada penjelasan kenapa uang harus ditransfer balik,” imbuhnya.
Uang insentif diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) vaksinator pada Juni-Desember 2021.
Baca juga: Kapolri Sepakat dengan Panglima Lakukan Pendidikan TNI-Polri Bersama
Insentif diberikan kepada 194 nakes yang bertugas di sejumlah pos kesehatan Kesdam II Sriwijaya, terdiri atas 115 nakes aparatur sipil negara (ASN) dan 79 nakes non-ASN.
Total anggarannya sebesar Rp 3.273.270.000. Setiap nakes menerima insentif Rp 2,8 juta hingga Rp 53 juta.
Besaran insentif yang diterima tergantung kinerja, yakni Rp 7.800 per pasien per suntikan.
Rincian itu tertera dalam dokumen yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy selaku pengguna anggaran, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Sumsel Yusnita Satyafitri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran Heri Susanto, tertanggal 15 Desember 2021.