Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi

Kompas.com - 05/01/2022, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tindakan polisi menguras bensin pengendara motor yang sudah ditilang bukan bentuk tindakan diskresi.

Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.

“Menurut saya apa yang dilakukan polisi itu tidak bisa dikatakan sebagai diskresi karena yang terjadi adalah pelanggaran lalu lintas yang kerangka hukumnya jelas,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor, Kakorlantas Singgung Diskresi Kepolisian

Ia menjelasakan, diskresi diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bivitri menegaskan, kewenangan diskresi seringkali terbit jika suatu program pemerintah tidak berjalan optimal atau mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas.

Selain itu, ia menyebut, berdasarkan aturan pelanggar lalu lintas biasanya hanya dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Polri Dalami Video Viral Oknum Polisi Minta Durian untuk Ganti Tilang

Ia menambahkan, polisi bisa menyita kendaraan jika memang surat kelengkapan tidak lengkap.

Namun, penyitaan kendaraan itu bukan dalam arti bensin yang dikuras. Bivitri mengatakan, pengurasan bensin kendaraan dalam proses tilang tidak memiliki justifikasi.

“Kalau pun tujuannya untuk membuat motor tidak dikemudikan lagi, silahkan sesuai prosedur motornya atau surat-suratnya disita. Tapi bukan bensin dikuras, itu tdk ada justifikasinya,” ujar dia.

Sebelumnya, beberapa hari lalu beredar video di media sosial yang memperlihatkan polisi menilang sejumlah pengendara motor sport.

Selain menilang, polisi juga menguras bensin dari kendaraan tersebut.

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penerapan PTM 100 Persen

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menilai, terkadang sebagai penegak hukum, polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan diskresi.

“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Dalam video itu, perekam selaku orang yang ditilang sempat menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.

“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com