JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi bertambah panjang.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang, mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu dihapus.
Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 3 Janari 2022.
“Memohon majelis hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bakal Ajukan Gugatan Soal Presidential Threshold ke MK, Partai Ummat Gaungkan Salam 0 Persen
Menurut Ikhwan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden menyebabkan ia sebagai pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Ia mengatakan, Pasal 222 UU 7/2017 itu berisiko mengamputasi fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
“Partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon pasangan presiden dan wakil presiden mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal,” ujar dia.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Nilai Bisa Jegal Capres Potensial
Ikhwan pun mengutip berbagai pendapat sejumlah politisi dan pakar untuk mendukung argumennya.
Berdasarkan berbagai argumentasi itu, Ikhwan berpendapat, MK harus menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 a quo melanggar Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.