Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk Penumpang Internasional Ditambah Jadi 6 Bandara, Ini Daftarnya

Kompas.com - 04/01/2022, 09:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 14 hari, yakni 4-17 Januari 2022.

Menyusul kebijakan tersebut, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.

Disebutkan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik. Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.

Baca juga: Kasus Omicron Paling Banyak dari Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Keenam titik tersebut yakni:

1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;

2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur;

3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;

4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," bunyi Inmendagri.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 4-17 Januari, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Adapun Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali juga mengatur hal serupa.

Aturan tersebut memuat ketentuan tentang pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara yang tersebar di 6 titik bandara.

Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa pintu masuk jalur laut bagi WNI dari luar negeri melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Lalu, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia, pintu masuk jalur udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Bandara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar atau kapal layar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com