JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Sampai 17 Januari, 11 Daerah Ini Terapkan Level 3
Masih di daerah level 3, bioskop yang berada di dalam mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang dibolehkan masuk.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop.
Kemudian, di daerah PPKM level 3 restoran dan kafe dalam bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Sama dengan daerah level 3, mal di daerah PPKM level 2 dibatasi sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Namun, di daerah level 2, bioskop di mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.