JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali per 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, masih ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih masuk dalam kategori PPKM level 3.
11 kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Aceh.
Rinciannya yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kota Sorong, dan Kabupaten Paniai.
Selain itu, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari, Ini Wilayah yang Terapkan PPKM Level 1
Untuk Provinsi Aceh ada Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku, dan Kabupaten Sukamara di Kalimantan Tengah.
Aturan mengenai penerapan serta level PPKM per wilayah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluragan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk diketahui, kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Sampai 17 Januari, Ini Jam Buka dan Syarat Masuk Mal
Selain itu, juga berdadsarkan pada indikator capaian total vaksinasi dosis pertama.
Bila capaian total vaksinasi dosis pertama di sebuah kabupaten/kota kurang dari 50 persen, maka level PPKM akan dinaikkan satu level.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.