Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian Lewat Jalur Darat Jelang Tahun Baru? Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 31/12/2021, 11:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia jelang pergantian tahun baru 2022.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat, salah satunya untuk perjalanan darat.

Aturan perjalanan darat selama tahun baru dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

Baca juga: Ingin Wisata ke Kota Tua Saat Libur Tahun Baru? Simak Ketentuannya

SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Berikut selengkapnya:

1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap;

2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Berdasarkan SE yang sama, disebutkan pula bahwa setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib membatasi kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas dan menerapkan jaga jarak.

Baca juga: Ingat, Perayaan Tahun Baru di Mal dan Arak-arakan Dilarang

Kemudian wajib melakukan sterilisasi kendaraan dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.

Adapun pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri diberlakukan syarat khusus berikut:

1. Wilayah Pulau Jawa-Bali

a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Daftar Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022

c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2. Luar wilayah Jawa-Bali

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sama hanya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com