Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPAI Bakal Ajukan Judicial Review Ketentuan Ancaman Pidana UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bakal mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Sekretaris LPAI Iip Syafrudin menjelaskan, pengajuan uji materi terutama terkait dengan Pasal ancaman pidana atau Pasal 81 di dalam UU tersebut.

Uji materi dilakukan dengan harapan bisa mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak

"Kami sangat ingin mencoba tahun depan bersama dengan lintas sektor, mencoba uji materi atau judicial review, berharap besar ini muaranya untuk mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Iip saat melakukan konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Ia beranggapan, dengan pasal ancaman pidana yang saat ini berlaku tidak cukup untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 81 UU 35 Tahun 2018 tertulis, "Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar".

"Ancaman maksimal hanya 15 tahun ini sebenarnya seluruh warga negara Indonesia merasakan, terlebih korban dan keluarga, ancaman ini masih sangat kurang," ujar dia.

"Dan memang betul bisa sampai 20 tahun (bila tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan), tapi sangat jarang di pengadilan kalau sampai dihukum 20 tahun," jelas Iip.

Selain terkait pasal ancaman pidana, uji materi juga bakal diajukan terkait dengan Pasal 76 N terkait perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

Baca juga: 5 Pelaku yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Dikenakan UU Perlindungan Anak

Pada pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Menurut Iip, penjelasan dari pasal tersebut masih tak jelas. Sehingga, penyidik kerap kali bingung ketika harus menghadapi kasus terkait dengan hal itu.

"Masih sangat sumir sebenarnya apa saja hal-hal yang dilakukan seseorang ketika diancam, apa itu perlakuan salah dan penelantaran, itu yang penyidik masih bingung. Tujuan judicial review ini LPAI ingin agar bisa direvisi pasal tersebut," jelas Iip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com