Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Tahun 2021, KPK Lakukan Pemulihan Aset Sebasar Rp 374,4 Miliar

Kompas.com - 29/12/2021, 22:33 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar.

Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021.

“Dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers kinerja KPK, Rabu (29/12/2021).

Dari hasil tersebut, sebesar Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Alex melanjutkan, dalam satu tahun terakhir KPK telah melakukan 127 penyelidikan, 105 penyidikan dan 108 penuntutan. Sementara itu, 90 perkara kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2021

“Eksekusi putusan ada 94 perkara dan jumlah tersangka tahun 2021 yang sudah dilakukan penahanan 123 orang,” imbuhnya.

Dari upaya penindakan yang dilakukan KPK, ujar Alex, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.

Pertama, perkara bansos yang telah memutus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dan uang pengganti Rp 14.5 miliar.

Kedua, perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Kemudian, perkara di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka.

“Perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR AS (Azis Syamsuddin) sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai,” ucap Alex.

Selain itu, KPK juga menetapkan perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Baca juga: Selama 2021, KPK Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 203,29 Miliar

Terakhir, KPK juga telah menindak empat perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan pemda Probolinggo dan suap pajak,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com